Sertifikat Kepemilikan Tanah di Laut : Apakah  Mungkin dan Bagaimana  Aturannya 

Gimana dengan Sertifikat Kepemilikan Tanah di Laut

1.    Sertifikat kepemilikan tanah hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional  (BPN), dan tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan

2. Mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai,bukan di atas laut.

3.Selain itu, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang  boleh disertifikat dengan minimal jaraknya 100 m dari titik surut.